Tiga Sidang Digelar KI Sumbar, Telkomsel Mangkir Sidang KIP

Padahal kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.
"Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo," ujar Arif lagi.
Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.
Baca juga: KI Pusat Dorong Informan Ahli Nilai IKIP Secara Objektif
"Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan," ujar Arif.
Soal Temuan BPK
Sementara register ketiga sidang KI Sumbar hari ini diagendakan Jumat siang, antara Dedi Solmedi sebagai pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel sebagai termohon.
"Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022. Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan," ujar Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023 Tanti Endang lestari.
Terus bagaimana endingnya nanti, Tanti kepada wartawan tidak mau berandai-andai.
"Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya," ujar Tanti yang bergegas masuk ke ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar