Tiga Sidang Digelar KI Sumbar, Telkomsel Mangkir Sidang KIP

Jumat, 05 Mei 2023, 18:07 WIB | Hukum | Kota Padang
Tiga Sidang Digelar KI Sumbar, Telkomsel Mangkir Sidang KIP
Masih di suasana Syawal, tapi Komisi Informasi Sumbar kebut sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Jumat (5/5-2023) gelar tiga sidang. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews -- Masih di suasana Syawal, tapi Komisi Informasi Sumbar kebut sidang penyelesaian sengketa informasi publik. Jumat (5/5-2023) gelar tiga sidang.

Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan. Sidang antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar, Darmansyah dengan Telkomsel. Dan sidang siang antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Register 05/KISB 2023 antara Ryantoni dengan Komnas HAM atas perintah dan persetujuan para pihak dilakukan sidang mediasi dengan mediator Adrian Tuswandi.

"Atas perintah majelis komisioner, hari ini kita lakukan sidang mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa informasi publik dengan prinsip win-win solution," ujar Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini dipanggil banyak pihak di Sumbar.

Baca juga: TP PKK Sumbar Lakukan Penilaian Lapangan Lomba Dasawisma Berprestasi Tingkat Provinsi di Pasaman Barat

Sempat terjadi perdebatan alot, tapi akhirnya antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar sepakat berdamai.

"Alhamdulillah register 05/KISB tahun 2023 ini para pihak sepakat damai, pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyelidikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi," ujar Toaik.

Telkomsel 'Mangkir'

Sementara sidang Darmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa karena Telkomsel selaku Termohon tidak hadir.

Baca juga: Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026

"Agenda sidang awal, kami majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu. Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut,"ujar Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023 Arif Yumardi.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: