PERNYATAAN SIKAP BERSAMA ORGANISASI JURNALIS SUMATERA BARAT (AJI Padang - PFI Padang - IJTI Sumbar -
Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako Padang, Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik

PADANG, binews.id -- Aksi penghadangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Sumatera Barat. Hari ini Selasa 9 Mei 2023, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, diusir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.
"Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar," ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.
Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan press release.
Baca juga: Wawako Maigus Nasir Hadiri Pelantikan IPSI dan Badupari Koto Tangah
Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan mengganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.
Pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi ini tetap bisa diliput media.
Atas kejadian itu, kami menyatakan sikap :
1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
Baca juga: Respons Cepat, Pemprov Sumbar Salurkan 317 Kg Beras untuk Dapur Umum Kebakaran Pasar Gadang
2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik