Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Teddy disebut menikmati hasil penjualan sabu
Hakim juga menilai Teddy Minahasa telah menikmati hasil dari penjualan sabu. Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan saat membacakan vonis kepada Teddy dalam kasus narkoba.
Baca juga: Buku Vonis Sengketa Informasi Publik Dilaunching, Isinya Sarat Manfaat
"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata Jon Sarman Saragih.
Riuh pengunjung Teddy divonis penjara seumur hidup
Pengunjung yang hadir di ruang sidang utama PN Jakarta Barat riuh saat majelis hakim membacakan vonis seumur hidup penjara untuk Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Pantauan CNNIndonesia.com di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5), Ketua Majelis Hakim Jon Saragih meminta Teddy berdiri dari kursi terdakwa saat vonis akan dibacakan. Pengunjung sidang pun turut berdiri
Teddy kemudian berdiri dan mendengarkan dengan saksama vonis yang dibacakan oleh hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Jon.
Vonis tersebut disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan 'huuuu'.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global






