Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

JAKARTA, binews.id -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Program Sekali Seumur Hidup: Pemprov Sumbar Akan Gratiskan Tunggakan Pajak
Berikut beberapa fakta terkait vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa.
Teddy dinilai khianati perintah presiden
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba.
Perilaku Teddy dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.
Baca juga: Majelis KI Putus Sela Tiga Register Sengketa
Hakim mengatakan hal itu yang menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas perbuatannya itu, maka Teddy divonis penjara seumur hidup.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat