Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023, 09:34 WIB | Hukum | Nasional
Beberapa fakta Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba. IST
IKLAN GUBERNUR

Kuasa hukum bersyukur tak dihukum mati

Kuasa hukum mantan Kapolda Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu.

"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik," ujarnya

Teddy ajukan banding

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus penjualan narkoba.

"Barusan diminta banding, ya, banding," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5)

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy hanya berdasarkan salinan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ujarnya. (cnn)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: