60 Hari Waktu Pengembalian Uang Rakyat, Aneh, Kalau Publik Tidak Tahu

Kamis, 25 Mei 2023, 14:07 WIB | Hukum | Kota Padang
60 Hari Waktu Pengembalian Uang Rakyat, Aneh, Kalau Publik Tidak Tahu
Majelis Komisioner Komisi Informasi {KI) Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023) di ruang sidang KI Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak. "Kita target dua minggu kedepan register ini sudah bisa diputuskan," ujar Tanti.

Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela

Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan pemohon Darmansyah dan termohon Telkomsel endingnya putusan sela.

Baca juga: Lubuk Mata Kucing Dihantam Banjir Bandang, Distribusi Air Perumdam Tirta Serambi Terganggu

'Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahaan anak BUMN,"ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.

Arif mengatakan majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel "Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah," ujar Arif.

Rabu 25 Mei 2023 ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar. "Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam, pada kedua register ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: