Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi
"Pelaku berinisial AY, ia ditangkap saat membawa kayu ilegal didalam sebuah truk saat melintas di jalan raya Jorong Parik Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok pada Minggu 21 Mei lalu ," ucap Dwi.
Dwi menyebut,penangkapan tersebut dilakukan usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut pada malam hari.
Usai dilakukan penyelidikan , sekitar pukul 00.15 WIB dinihari sebuah truk colt diesel warna kuning yang dicurigai membawa kayu ilegal akhirnya melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan resmi dari instansi terkait. Sementara di dalam truk aparat menemukan 11 kubik kayu olahan berbagai jenis yang akan diangkut menuju kota Padang," pungkasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








