Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi

"Pelaku berinisial AY, ia ditangkap saat membawa kayu ilegal didalam sebuah truk saat melintas di jalan raya Jorong Parik Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok pada Minggu 21 Mei lalu ," ucap Dwi.
Dwi menyebut,penangkapan tersebut dilakukan usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut pada malam hari.
Usai dilakukan penyelidikan , sekitar pukul 00.15 WIB dinihari sebuah truk colt diesel warna kuning yang dicurigai membawa kayu ilegal akhirnya melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan resmi dari instansi terkait. Sementara di dalam truk aparat menemukan 11 kubik kayu olahan berbagai jenis yang akan diangkut menuju kota Padang," pungkasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025