Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi

"Pelaku berinisial AY, ia ditangkap saat membawa kayu ilegal didalam sebuah truk saat melintas di jalan raya Jorong Parik Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok pada Minggu 21 Mei lalu ," ucap Dwi.
Dwi menyebut,penangkapan tersebut dilakukan usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut pada malam hari.
Usai dilakukan penyelidikan , sekitar pukul 00.15 WIB dinihari sebuah truk colt diesel warna kuning yang dicurigai membawa kayu ilegal akhirnya melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan resmi dari instansi terkait. Sementara di dalam truk aparat menemukan 11 kubik kayu olahan berbagai jenis yang akan diangkut menuju kota Padang," pungkasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025