Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi

PADANG, binews.id --Polda Sumbar terus berupaya untuk memberantas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI), penyelewengan BBM bersubsidi, Ilegal Logging, hingga tambang Galian C illegal yang semakin meresahkan masyarakat di sejumlah daerah.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar telah berhasil meringkus 6 orang pelaku tindak pidana ilegal di sejumlah daerah di Sumbar sejak dilangsungkannya operasi Tumpas PETI Singgalang 2023.
Keenam pelaku tersebut, ditangkap dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Ilegal Logging, hingga tambang Galian C illegal yang terjadi di Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat serta Kabupaten Agam.
"Tiga pelaku penyelewengan BBM bersubdisi ditangkap di Kota Bukittinggi. Para pelaku berinisial NEP (36), E (40). Serta FI (46). Ketiganya ditangkap di sekitar gudang penyimpanan BBM yang ada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi Pers Senin (29/5) kemarin.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
Dwi menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (11/5) lalu. Penangkapan bermula saat personel Dirkrimsus mencurigai satu unit mobil Pick Up Mitsubitshi L 300 warna hitam bernopol BA 8687 LA yang terlihat berulangkali melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang ada di Kota Bukittinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan di SPBU tersebut, kata Dwi, didalam bak mobil yang sengaja ditutup terpal,aparat kepolisian menemukan dua buah drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Satu buah drum kapsitas 200 liter kosong, serta satu unit mesin pompa beserta slang.
"Setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya tim bergerak menuju gudang penyimpanan, disana aparat menangkap pelaku berinisial E (40) dan FI (46) ," jelasnya.
Di gudang penyimpanan BBM ilegal itu, lanjut Dwi, aparat menemukan sebuah mobil penangkut BBM bersubsidi yang telah terpasang mesin pompa. Sementara di dalam gudang penyimpanan, aparat menemukan 6 buah tangki ukuran 1.000 liter yang terisi penuh BBM.
Baca juga: Aksi Heroik Petugas KAI Divre II Sumbar Selamatkan ODGJ dari Percobaan Bunuh Diri di Rel Kereta
Sementara penangkapan terhadap pelaku penyelewengan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat, kata Dwi, dilakukan saat jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar mencurigai sebuah mobil yang diduga digunakan melangsir BBM bersubsidi di sebuah SPBU yang ada di jalan lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan pada Rabu (3/5) lalu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025