PT Semen Padang Latih Vendor Lokal Strategi Efektif Peroleh Izin Bisnis

Menurut Asrul, sebelumnya izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
"Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi," tuturnya.
Sementara, Ketua FK PAN Lubuk Kilangan, Bustami pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Semen Padang yang telah menggelar pelatihan ini, sehingga diharapkan semua vendor lokal yang ada di PT Semen Padang mengupdate pengetahuan terhadap aturan-aturan yang berubah terkait perizinan.
Baca juga: Peduli Dunia Pendidikan, Ketua DPRD Sumbar Serahkan Baju Batik untuk Guru SMA 10 Padang
"Kita berharap semua vendor dapat mengikuti dan memanfaatkan pelatihan ini dengan baik dan semaksimal mungkin, sehinga semua persoalan yang berkaitan dengan perizinan dapat dipahami secara utuh," ujarnya. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional