Menteri Koperasi dan UKM: Modernisasi Koperasi Petani Nelayan Harus Adopsi Teknologi

PADANG, binews.id -- Modernisasi Koperasi merupakan transformasi koperasi untuk lebih maju daam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman, termasuk pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian, Bagus Rahman dalam paparannya pada Temu Wicara dengan Pejabat Tinggi Negara, rangkaian Penas Petani Nelayan XVI Tahun 2023 di Auditorium Universitas Negeri Padang, (12/6).
"Koperasi modern adalah koperasi yang telah mengadopsi teknologi, berpotensi ke dalam skala industri, memiliki akses permodalan dan pasar sehingga menghasilkan nilai tambah yang Tinggi kepada anggotanya, ini adalah beberapa kriteria yang dibutuhkan," paparnya.
Di hadapan pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) se-Indonesia, Bagus mencontohkan bagaimana suksesnya koperasi yang dikelola secara modern dan profesional.
Baca juga: Dari Petani hingga Pedagang Kopi, Warga Sambut Bahagia Kehadiran Rumah Subsidi FLPP
"Perusahaan besar Fonterra, koperasi peternak sapi di Selandia Baru, menguasai 35% ekspor susu dari hulu sampai hilir," ujarnya pada temu wicara yang mengangkat tema Kebijakan Terhadap Peran Kelembagaan Koperasi dalam Mendukung Petani Nelayan Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia.
Untuk itu, pihaknya meminta petani dan nelayan untuk mengoptimalkan sejumlah program yang telah diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, seperti strategi pendampingan koperasi modern.
"12 tema pendampingan, pelatihan SDM, bimbingan teknis, FGD dan lainnya," jelas Bagus.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri, koperasi juga diharapkan memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang difasilitasi pemerintah.
Baca juga: Nevi Zuairina Serap Aspirasi Petani dan Nelayan Sungai Limau untuk Wujudkan Swasembada Pangan
"Regulasi terkait pembiayaan juga telah diterbitkan, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," pungkasnya. (Diskominfotik Prov. Sumbar)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Padang Bahas Dampak Pemotongan Anggaran Pusat, Fokus Kejar PAD
- Nevi Zuairina Dukung Kebijakan E10, Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa-gesa
- Minangkabau Ekspres: Pilar Mobilitas dan Magnet Pariwisata Sumatera Barat
- Canangkan Gerakan Farm the Future, Gubernur Mahyeldi: Tumbuhkan Semangat Generasi Muda Bertani
- Sumbar Mantapkan Langkah Menjadi Penggerak Utama Wisata Halal Nasional