Menteri Koperasi dan UKM: Modernisasi Koperasi Petani Nelayan Harus Adopsi Teknologi

PADANG, binews.id -- Modernisasi Koperasi merupakan transformasi koperasi untuk lebih maju daam hal organisasi, tata kelola dengan teknologi dan mengikuti perkembangan zaman, termasuk pada sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Asisten Deputi Pembaharuan dan Kemitraan Perkoperasian, Bagus Rahman dalam paparannya pada Temu Wicara dengan Pejabat Tinggi Negara, rangkaian Penas Petani Nelayan XVI Tahun 2023 di Auditorium Universitas Negeri Padang, (12/6).
"Koperasi modern adalah koperasi yang telah mengadopsi teknologi, berpotensi ke dalam skala industri, memiliki akses permodalan dan pasar sehingga menghasilkan nilai tambah yang Tinggi kepada anggotanya, ini adalah beberapa kriteria yang dibutuhkan," paparnya.
Di hadapan pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) se-Indonesia, Bagus mencontohkan bagaimana suksesnya koperasi yang dikelola secara modern dan profesional.
Baca juga: Dorong Petani Gambir Naik Kelas, Pemprov Sumbar Luncurkan Program Desa Devisa di Limapuluh Kota
"Perusahaan besar Fonterra, koperasi peternak sapi di Selandia Baru, menguasai 35% ekspor susu dari hulu sampai hilir," ujarnya pada temu wicara yang mengangkat tema Kebijakan Terhadap Peran Kelembagaan Koperasi dalam Mendukung Petani Nelayan Menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia.
Untuk itu, pihaknya meminta petani dan nelayan untuk mengoptimalkan sejumlah program yang telah diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, seperti strategi pendampingan koperasi modern.
"12 tema pendampingan, pelatihan SDM, bimbingan teknis, FGD dan lainnya," jelas Bagus.
Sebagai organisasi yang mengatur dirinya sendiri, koperasi juga diharapkan memanfaatkan fasilitas pembiayaan yang difasilitasi pemerintah.
Baca juga: Petani Rugi Triliunan, Nevi Zuairina Berharap Pemerintah Berantas Peredaran Pupuk Palsu
"Regulasi terkait pembiayaan juga telah diterbitkan, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah," pungkasnya. (Diskominfotik Prov. Sumbar)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- SEPABLOCK PT Semen Padang Jadi Magnet Pengunjung Xporia 2025
- PT Semen Padang Apresiasi Garda Terdepan Penjualan, Pri Gustari: Sinergi Kunci Menangkan Persaingan
- Pekan QRIS Nasional 2025: Momentum Digitalisasi untuk Sumatera Barat
- KAI Divre II Sumbar Luncurkan Program Employee Well-Being Policy untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat di Lingkungan Kerja
- KAI Divre II Sumbar Meriahkan HUT ke-356 Kota Padang Lewat Replika Mak Itam di Festival Telong-Telong
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025