ADVETORIAL

STUDI BANDING KE JABAR, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Peroleh Sejumlah Referensi

Rabu, 07 Juni 2023, 14:23 WIB | Politik | Nasional
STUDI BANDING KE JABAR, Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Peroleh Sejumlah Referensi
Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial mendapatkan sejumlah referensi untuk pengayaan ranperda tersebut saat studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/6). IST
IKLAN GUBERNUR
JABAR, binews.id --

Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial mendapatkan sejumlah referensi untuk pengayaan ranperda tersebut saat studi banding ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (6/6). Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukan dalam muatan ranperda adalah, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial.

"Ada beberapa hal yang akan kita masukan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial dari hasil studi banding ke Jawa Barat," ujar Ketua Tim Pembahas Ranperda, Arkadius Dt. Intan Bano.

Selain pengembangan SDM, kata dia, juga pendampingan petani pengelola hutan hingga pandanaan yang bersumber dari kementerian terkait untuk aktivitas perhutanan sosial. Dia mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam ranperda tersebut juga ada pelibatan relawan-relawan atau NGO untuk membantu pengembangan yang meliputi budidaya atau pengracik kopi (barista-red) hingga pemasaran. "Muaranya adalah, akan lebih banyak membuka lapangan kerja pada sektor perhutanan nantinya," katanya.

Tidak hanya melibatan relawan dan NGO, pencegahan konflik kawasan juga akan diatur dalam muatan ranperda tersebut, jadi muaranya pengelola hutan sosial akan mendapatkan kepastian hukum, permodalan hingga pendampingan. "Kita berharap melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat," katanya.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Pastikan Biaya Pengobatan dan Perawatan Korban Bencana Galodo Gratis

Terkait studi banding ke Jawa Barat, dikatakannya, hal ini didasari oleh diserahkannya 38 unit perhutanan sosial oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk lima skema kewenangan pengelolaan, ada hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat dan kemitraan perhutanan. Meski telah diserahkan oleh presiden, Jawa Barat belum memiliki perda ataupun pergub pengelolaan hutan sosial, jika berjalan lancar Sumbar menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda Perhutanan Sosial.

Pengelolaan hutan sosial Jawa Barat telah mendesak gubernur nya untuk melahirkan perda untuk kepastian hukum pengelolaan, namun secara keseluruhan konsep pengelolaan telah berjalan optimal Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar yang mendampingi tim pembahas mengatakan, meski di Jawa Barat belum memiliki perda namun mereka telah memiliki kelompok kerja (kerja) dan itu bisa menjadi referensi dalam ranperda yang dibahas ini.

Saat studi banding di Jawa Barat, pihaknya bersama tim pembahas berkesempatan meninjau kelompok tani hutan Giri Senang beranggotakan 150 orang dan mengharap 250 hektar hutan sosial pada perkebunan kopi. "Karena mendapatkan pendampingan hingga pembibitan oleh pemerintah setempat, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Jadi ada multiplayer efeknya karena adanya pengelolaan hutan sosial," katanya

Dia mengatakan, mayoritas kopi yang diproduksi adalah arabika dan telah diekspor ke Dubai hingga Jepang. jadi pengelolaan hutan sosial memberikan kesejahteraan masyarakat hingga menjaga kelestarian hutan. jadi ini cukup memberikan bahan bagi kita secara keseluruhan

Baca juga: Komisi II DPRD Sumbar Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Bersama Mitra Kerja

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pembahas Ranperda Perhutanan Sosial Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: