Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026, 20:01 WIB | Pemerintahan | Nasional
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Idulfitri
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini menjadi acuan nasional bagi umat Muslim di Indonesia dalam merayakan Lebaran tahun ini.

Penetapan tersebut diumumkan setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di kantor Kemenag pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Sidang ini melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama, pakar astronomi, serta perwakilan organisasi keagamaan.

Sebelum sidang isbat berlangsung, Kemenag terlebih dahulu mengadakan Seminar Posisi Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah. Kegiatan ini digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta Pusat, pada sore hari sebagai bagian dari rangkaian penentuan awal bulan Syawal.

Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa hasil pemantauan hilal belum memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut mengacu pada standar MABIMS yang digunakan oleh negara-negara Asia Tenggara.

Ia menyebutkan bahwa data hisab serta laporan rukyatul hilal dari 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia menunjukkan posisi hilal masih belum memenuhi syarat visibilitas. Oleh karena itu, hilal tidak dapat dijadikan dasar penetapan awal Syawal.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, turut memberikan penjelasan lebih rinci terkait hasil pengamatan. Ia menyebutkan bahwa secara perhitungan, sebagian wilayah Aceh memang telah memenuhi syarat tinggi hilal minimal 3 derajat.

Namun demikian, syarat penting lainnya yakni elongasi minimum 6,4 derajat belum terpenuhi. Kondisi ini menjadi faktor penentu mengapa hilal belum dapat dinyatakan terlihat secara sah.

Cecep menambahkan, berdasarkan data rukyat, tinggi hilal di Indonesia berada pada kisaran 0,9 hingga 3,13 derajat. Sementara itu, nilai elongasi berkisar antara 4,54 hingga 6,1 derajat, yang masih berada di bawah standar yang ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, hilal dinyatakan tidak memenuhi kriteria visibilitas atau imkan rukyat MABIMS. Secara teoritis pun, posisi hilal dinilai belum memungkinkan untuk dapat diamati saat matahari terbenam.

Ia juga menegaskan bahwa di seluruh wilayah Indonesia tidak terdapat laporan hilal yang memenuhi syarat. Hal ini memperkuat keputusan bahwa awal Syawal belum bisa ditetapkan pada hari berikutnya.

Sebagai informasi, penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia menggunakan metode kombinasi hisab dan rukyat. Hisab berfungsi sebagai perhitungan awal, sedangkan rukyat menjadi konfirmasi melalui pengamatan langsung.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: