Pria dan Wanita Diduga Pengedar Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Minggu, 18 Juni 2023, 08:18 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Pria dan Wanita Diduga Pengedar Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial (RK) 23 dan seorang wanita berinisial (AJ) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial (RK) 23 dan seorang wanita berinisial (AJ) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Lambau Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Pada hari Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku (RK) 23 tahun, Pria, mahasiswa, merupakan warga Jorong Sungai Kambut Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan pelaku berinisial (RJ) , 23 tahun, wanita, mahasiswa adalah warga Jorong Pulau Punjung Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H, Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Khairul Amri dan Wendra.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Dari kedua pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, satu buah plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Unit Handphone android merk VIVO warna biru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di Gunung Medan, 16 Juni 2023 menjelaskan, Satresnarkoba telah mengamankan seorang wanita dan satu orang wanita diduga menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan penyalahgunaan Narkotika di daerah tersebut.

Kemudian pelaku dan barang bukti jenis sabu-sabu dibawa serta ke Polres Dharmasraya guna proses penyidikan lebih lanjut dan kepada kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bi).

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: