DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Penjelasan Wakil Ketua Irsyad Syafar

Rabu, 21 Juni 2023, 09:00 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Penjelasan Wakil Ketua Irsyad...
Rapat paripurna DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (20/6) di gedung DPRD. iST
IKLAN GUBERNUR

Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.

Ketua Komisi III, Ali Tanjung mengatakan dikarenakan perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah. "Selain itu perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi," ujar Ali.

Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh Kemendagri.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah. "Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.

Hansastri menjelaskan, setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: