DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, Begini Penjelasan Wakil Ketua Irsyad Syafar
Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.
Ketua Komisi III, Ali Tanjung mengatakan dikarenakan perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah. "Selain itu perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi," ujar Ali.
Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh Kemendagri.
Baca juga: Percepatan Fly Over Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Pastikan Pembebasan Lahan Segera Rampung
Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah. "Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya.
Hansastri menjelaskan, setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Sosper No. 2/2023, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Gubernur Mahyeldi Sebut Pemprov Sumbar Upayakan Perda untuk Fasilitasi Dukungan untuk Pesantren
- Komisi III DPRD Sumbar Apresiasi Kinerja Samsat Pariaman, Dorong Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pajak





