DPRD Padang Terima Kunjungan Pansus Solok Selatan Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah
PADANG, binews.id -- Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan urusan krusial yang membutuhkan ketepatan regulasi serta keselarasan dengan ketentuan terbaru. Ia menilai penyusunan aturan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Kami berharap konsultasi ini dapat memberikan perspektif tambahan agar Ranperda yang sedang disusun jadi lebih komprehensif dan implementatif," ujar Helmi Moesim saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Solok Selatan, Kamis.
Dalam pertemuan tersebut, Helmi Moesim didampingi Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Padang, Marzuki, serta jajaran Komisi III lainnya. Pertemuan digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman antardaerah terkait penyusunan regulasi pengelolaan aset.
Kunjungan kerja itu difokuskan pada pendalaman aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, turut dibahas Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merevisi Permendagri 19 Tahun 2016 terkait pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sejak pukul 10.00 WIB, diskusi berlangsung intens membahas berbagai aspek, mulai dari mekanisme pencatatan aset, pengamanan barang milik daerah, hingga tata kelola inventaris agar semakin transparan dan akuntabel. Strategi optimalisasi aset daerah juga menjadi perhatian utama untuk meningkatkan nilai guna dan nilai ekonomi aset.
Suasana dialog berjalan hangat dan produktif, dengan kedua delegasi saling berbagi pengalaman terkait implementasi regulasi di daerah masing-masing. Hal ini memungkinkan kedua pihak untuk memahami tantangan yang dihadapi dalam penerapan pengelolaan aset di lapangan.
Pansus DPRD Solok Selatan menyampaikan bahwa pandangan dan masukan dari DPRD Kota Padang sangat penting untuk memastikan Ranperda yang sedang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan daerah serta selaras dengan dinamika regulasi nasional terbaru.
Menurut mereka, studi banding dan konsultasi antardaerah menjadi langkah strategis agar pemerintah daerah tidak salah arah dalam menyusun pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
DPRD Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang kolaborasi antarwilayah, terutama dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dengan komunikasi yang terbuka, kedua daerah berharap mampu menyempurnakan regulasi secara lebih presisi dan efektif. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi
- Reses di Kampung Lapai, Mastilizal Aye Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga UMKM
- Mulyadi Muslim Soroti Lambannya Pencairan BTT di Kecamatan
- Nevi Zuairina Sampaikan, Srikandi PKS di Garis Depan Penanganan Bencana, Ketangguhan Sunyi yang Menguatkan Indonesia
- Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari









