DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Jasa Konstruksi
PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin (15/12), bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Padang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, serta dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, pimpinan PT Bank Nagari, BUMN, BUMD, serta insan pers.
Selain dihadiri secara langsung, rapat juga diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan partisipasi berbagai pihak dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT karena rapat dapat terlaksana meskipun Sumatera Barat tengah dilanda musibah bencana alam di sejumlah wilayah.
Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat yang terdampak bencana diberikan ketabahan serta kekuatan untuk segera bangkit dan memulihkan kehidupan sosial maupun ekonomi mereka.
Dengan mengucapkan "Bismillahirrahmanirrahim", Ketua DPRD secara resmi membuka Rapat Paripurna dan menyatakan rapat terbuka untuk umum. Ia menegaskan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
Dalam pidatonya, Muhidi menekankan pentingnya sektor jasa konstruksi sebagai salah satu pilar utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam mendukung pemerataan pembangunan di Sumatera Barat.
Ia mencontohkan sejumlah proyek strategis nasional dan daerah seperti pembangunan Jalan Tol Padang--Pekanbaru serta Jalan Layang Sitinjau Lauik yang dinilai berperan besar dalam meningkatkan konektivitas, keselamatan transportasi, dan daya saing daerah.
Muhidi menjelaskan bahwa Ranperda tentang Jasa Konstruksi merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan Gubernur Sumatera Barat yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya, yakni pada 8 Desember 2025.
Penyusunan Ranperda ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Pada rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Sumbar secara bergiliran menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, serta Fraksi Gabungan PDI Perjuangan dan PKB.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Reses di Kampung Lapai, Mastilizal Aye Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga UMKM
- Mulyadi Muslim Soroti Lambannya Pencairan BTT di Kecamatan
- Nevi Zuairina Sampaikan, Srikandi PKS di Garis Depan Penanganan Bencana, Ketangguhan Sunyi yang Menguatkan Indonesia
- DPRD Padang Terima Kunjungan Pansus Solok Selatan Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari









