Tak Kantongi Surat Kuasa, Termohon Pemko Padang Terpaksa Duduk di Kursi Pengunjung

Tentang sidang hari ini antara masyarakat dengan jajaran BPN di Sumbar, majelis komisioner memutus setu register dan dua register digabung dan dijadwalkan mediasi.
"Dua register kita gabung karena objek sama, pemohon sama dan termohon sama juga, dan mediasi pada Senin besok," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska didampingi anggota majelis komisioner Tanti dan Adrian (*
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025