Tak Kantongi Surat Kuasa, Termohon Pemko Padang Terpaksa Duduk di Kursi Pengunjung
PADANG, binews.id -- Sidang Sengketa Informasi Publik digelar Komisi Informasi Sumbar. Ada 9 register kita sidang sengketakan sejak Rabu sampai Jumat.
"Pada sesi Rabu membacakan putusan terhadap tiga register, sidang Kamis pemeriksaan awal atas tiga register dan Jumat ini, sidang dengan termohon BPN," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi
Sidang kemarin dari rilis panitera KI Sumbar, dua sidang berujung putusan, satu putusan register gugur, satu lagi pemeriksaan awal dilanjutkan.
"Sidang dengan Pemohon LBH dan Termohon atasan PPID Utama Pemko Padang dengan objek sengketa terkait informasi publik tentang Pasar yang kewenangannya ada di Pemko Padang," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.
Pada sidang sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang, majelis meminta pihak Pemko Padang duduk di kursi pengunjung.
"Termohon belum bisa dikatakan memenuhi legal standing untuk duduk di kursi termohon karena tidak. mengantongi Surat Kuasa dari Atasan PPID Utama ex-officio Sekdako Padang. Tapi hadir memenuhi panggilan sidang hari ini saya apresiasi. Pada sidang awal berikutnya Pemko Padang selaku termohon harus memiliki surat kuasa berdasarkan UU 14 Tahun 2008 juncto Permendagri 3 Tahun 2017 yang masih berlaku,"ujar Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi.
Sedangkan soal legal standing LBH, terjadi perdebatan antara majelis komisioner, tapi Toaik biasa Adrian Tuswandi mengatakan LBH itu Badan Hukum sekaligus Badan Publik.
"LBH punya badan hukum Indonesia, sekaligus hadan publik karena penerima dana bantuan publik atau bantuan asing, sehingga itu sidang awal lanjutan LBH harus memastikan skema pertanggungjawaban publik atas bantuan masyarakat atau dana asing yang bisa diakses oleh publik," ujar Toaik.
Baca juga: Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026
Sedangkan pada sidang kedua kemarin, antara Ryantoni dan Polresta Bukittinggi terkait informasi tentang laporan dugaan pidana.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan






