Pemko Padang Sah Duduk di Kursi Termohon Sidang SIP KI Sumbar

Selasa, 27 Juni 2023, 17:59 WIB | Hukum | Kota Padang
Pemko Padang Sah Duduk di Kursi Termohon Sidang SIP KI Sumbar
Pemko Padang Sah Duduk di Kursi Termohon Sidang SIP KI Sumbar
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) Senin (26/6) di ruang sidang KI Sumbar.

Sidang pemeriksaan awal lanjutan antara LBH Padang dengan atasan PPID Utama Pemko Padang kembali digelar dengan Ketua Majelis Komisioner, Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi.

"Skor sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan saya cabut, pada termohon dari atasan PPID Pemko Padang, kemarin belum bisa duduk dikursi termohon mohon tunjukan surat kuasanya," ujar Nofal Wiska.

Pemko Padang menguasakan kepada advokat untuk mewakili Atasan PPID Utama Pemko Padang, surat kuasa ditandatangani oleh Plt Sekda Alfian.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

"Adanya surat ini, maka legal standing termohon terpenuhi dan LBH juga sudah menyerahkan akta notaris dan surat badan hukum. dikeluarkan Kemenkum HAM RI, pemohon dan termohon memenuhi legal standing," ujar Nofal.

Sedangkan kompetensi absolut KI Sumbar, Arif Yumardi mengatakan ini informasi publik karena menyangkut penatakelolaan pasar yang kewenangan ada. di Pemko Padang.

Ada 14 informasi diminta LBH Padang,. menurut Adrian Tuswandi tidak ada yang harus dikecualikan oleh badan publik Pemko Padang.

"Pendapat saya semua informasi diminta LBH tentang pasar terbuka. justru diberikan dan di-publish berdampak penatakelolaan pasar lebih baik dan mudah diakses. publik," ujar Adrian.

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

Kuasa Pemko Padang minta waktu satu minggu sebelum dilakukan mediasi dan LBH pun menyetujui digelar mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari, minggu depan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: