Mediasi SIP Soal Erfpacht Verponding Diskor

Selasa, 27 Juni 2023, 18:06 WIB | Hukum | Kota Padang
Mediasi SIP Soal Erfpacht Verponding Diskor
Mediasi SIP Soal Erfpacht Verponding Diskor
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Mediasi antara BPN dan warga masyarakat Adriani Alwi diskor. Mediasi antara BPN Wilayah dan BPN Payakumbuh dengan Adriani Alwi pada pertemuan awal belum mencapai kata sepakat.

Arif Yumardi ditetapkan KI Sumbar menjadi mediator pada sengketa soal informasi terkait erfpacht verponding di Pasar Ibuh Payakumbuh.

"Semangat para pihak untuk mengakhiri cepat sengketa informasi publik (SIP) sudah terlihat di mediasi pertama. Tapi butuh waktu, saya akan menerapkan metode kaukus untuk mengusahakan perdamaian pada register ini," ujar Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Arif Yumardi Senin (26/6/2023) di ruang mediasi KI Sumbar.

Dari ketentuan mediasi, mediator bisa menambah pertemuan dengan melakukan kaukus atau tidak untuk menggali persoalan dan menawarkan solusi untuk tercapainya kesepakatan damai para pihak bersengketa.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

Sengketa informasi dimediasi Arif itu, awalnya dua register, tapi karena pemohon informasi dan objek informasi sama yakni erfpacht Verponding lahan di Pasar Ibuh, majelis komisioner Nofal Wiska (ketua) Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi (anggota) menggabungkan dua register menjadi satu.

"Termohonnya juga sama yaitu BPN, beda tingkat saja satu provinsi satunya kota, jadi Majelis Komisioner KI Sumbar memutuskan menggabungkan proses mediasi dan ajudikasi berikutnya menjadi satu register,"ujar Adrian. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: