BKPSDM Pesisir Selatan Ingatkan ASN Taat Peraturan Disiplin

"Artinya seseorang ASN itu harus mempunyai kesanggupan 24 jam baik saat berseragam (bekerja) maupun tidak (diluar jam kerja) karena ASN sebagai cerminan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar ASN bisa menaati peraturan disiplin ini dan tidak melakukan pelanggaran baik saat bekerja maupun di dalam lingkungan masyarakat.
"Ketika ASN melakukan pelanggaran saat bekerja maupun diluar jam kerja yang melanggar peraturan perundang-undangan, BKPSDM dapat menindaknya," tuturnya.(hms)
Baca juga: Sumbar Menyapa Rantau: Roadshow Gubernur dan Bank Nagari Demi Masa Depan 2025--2030
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pengurus DPD Iluni UNP Pessel Periode 2023-2027 Dikukuhkan, Rektor Prof Ganefri: Diharapkan Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah
- Gubernur Mahyeldi Tinjau Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir, Minta Rincian Kerugian Segera Dilaporkan
- Owner Dempo Grup Bantu Korban Banjir Ranah Pesisir
- Gubernur Mahyeldi Serahkan Kayu Tak Bertuan Temuan Dishut Sumbar untuk Pembangunan Masjid di Pesisir Selatan
- Camat Denny Anggara Wakili Pesisir Selatan