Sengketa Informasi Pasar, LBH Padang dan Pemko Padang Selesai Dimediasi

Kamis, 06 Juli 2023, 16:04 WIB | Hukum | Kota Padang
Sengketa Informasi Pasar, LBH Padang dan Pemko Padang Selesai Dimediasi
Mediator Tanti Endang Lestari sukses memediasi sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang terkait informasi dan dokumentasi penataan kelolaan pasar. IST
IKLAN GUBERNUR

"Sempat alot terkait a-z sumber air bersih Bulakan, tapi karena keinginan untuk pengelolaan sumber air bersih lebih baik dan informasi diminta PKN tidak kategori informasi dikecualikan akhirnya Termohon sepakat damai dan siap memberikan dokumen tertulis tentang Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab itu,"ujar Mediator Adrian Tuswandi usai sidang mediasi, Kamis siang ini.

Mediator Adrian yang juga Komisioner dua periode di KI Sumbar ini juga mengatakan waktu penyiapan dokumen terkait informasi aquo diminta PKS selama 14 hari kerja.

"14 hari kerja, diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga saat Majelis Komisioner membacakan putusan mediasi sengketa aquo ini, informasi publik diminta pemohon bisa diserahkan oleh termohon," ujar Adrian Tuswandi. (bi/rel)

Baca juga: Lubuk Mata Kucing Dihantam Banjir Bandang, Distribusi Air Perumdam Tirta Serambi Terganggu

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: