Sengketa Informasi Pasar, LBH Padang dan Pemko Padang Selesai Dimediasi

"Sempat alot terkait a-z sumber air bersih Bulakan, tapi karena keinginan untuk pengelolaan sumber air bersih lebih baik dan informasi diminta PKN tidak kategori informasi dikecualikan akhirnya Termohon sepakat damai dan siap memberikan dokumen tertulis tentang Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab itu,"ujar Mediator Adrian Tuswandi usai sidang mediasi, Kamis siang ini.
Mediator Adrian yang juga Komisioner dua periode di KI Sumbar ini juga mengatakan waktu penyiapan dokumen terkait informasi aquo diminta PKS selama 14 hari kerja.
"14 hari kerja, diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga saat Majelis Komisioner membacakan putusan mediasi sengketa aquo ini, informasi publik diminta pemohon bisa diserahkan oleh termohon," ujar Adrian Tuswandi. (bi/rel)
Baca juga: Lubuk Mata Kucing Dihantam Banjir Bandang, Distribusi Air Perumdam Tirta Serambi Terganggu
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Apresiasi Polres dan Polsek Aktif dalam Subuh Mubarakah
- Kapolda Sumbar Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama dan Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
- Operasi Ketupat Singgalang 2025, Dirlantas Polda Sumbar : Operasi Berjalan Lancar
- Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab beberapa Pejabat Utama Polda Sumbar