Kapolres Dharmasraya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Dharmasraya

Rabu, 12 Juli 2023, 09:50 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Dharmasraya
Kapolres Dharmasraya hadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Dharmasraya. Selasa (11/07/23). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id --Kapolres Dharmasraya hadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Dharmasraya. Selasa (11/07/23).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Kab. Dharmasraya Pariyanto.Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, sekda Dharmasraya H. Adlisman,Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto.Ketua Pengadilan Agama Kab. Dharmasraya M.Rifai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan yang didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), David Bintong Halomoan Manullang mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.

Adapun barang Bukti yang dimusnahkan antara lain : narkotika jenis sabu sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram.Selain itu, pil extasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan."Dimana barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu-sabu dan senpi.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

"Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas, karena selama diserahkan hingga incrah sabu dalam kondisi tersegel," tegasnya.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali.

"Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan."

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan dan Wisuda Purna Bhakti Personel

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini dilakukan karena merupakan Barang bukti yang rentan untuk disalahgunakan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: