Satresnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Membekuk Empat Pelaku Pengedar Narkoba dalam Satu Minggu

5. Delapan pack plastik klip bening.
6. Satu buah sendok pipet bening.
7. Uang sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), tiga lembar uang pecahan Rp. 100.000.' dan tiga lembar uang pecahan Rp. 50.000.'
Baca juga: Tekan Peredaran Narkoba, Gubernur Mahyeldi: Optimalkan Potensi Kearifan Lokal
11. Dua buah alat hisab bong yg terbuat dari botol plastik bening yg terangkai dengan pipet bening.
12. Satu unit handphone merk VIVO warna hitam.
13. Dan satu unit handphone merk realmi warna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S. I. K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, S. H, menjelaskan, Keempat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan para pelaku berawal Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dharmasraya Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin kasatnya IPTU RUSMARDI, S. H langsung mendatangi lokasi tersebut, kemudian melakukan penangkapan. jelasnya.
Saat ini ke empat pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Dharmasraya beserta barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun atau pidana maksimal hukuman mati. (San)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025