KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan, 2 Lagi Pemeriksaan Awal

Menurut Adrian Tuswandi prosedur terjadi sengketa itu dari keberatan informasi publik kepada atasan badan publik.
"Dan ketentuan UU 14 tahun 2008 juncto Perki 1 Tahun 2013 harus matching, awal jadi pemohon, eee pada persidangan menjadi kuasa, mana matching tuhh. Badan Publik juga harus jeli, semangat melayani informasi publik jangan mengenyampingkan prosedur yang telah diatur,"ujar Adrian. (bi/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025