KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan, 2 Lagi Pemeriksaan Awal

PADANG, binews.id -- Kantor Pertanahan Agam lada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.
Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.
"Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfpacht verponding,"ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumari.
KI Sumbar kembali gelar sidang sengketa informasi publik, Jumat (21/7/2023) di ruang sidang kantor anti ketertutupan informasi publik.
Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar
"Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,"ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang sengketa perdata agenda pembacaan putusan selasa antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon. Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.
"Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,"ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.
Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padang selaku termohon.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidaksinkronan antara permohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta di persidangan berbeda. sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,"ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025