KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan, 2 Lagi Pemeriksaan Awal

Sabtu, 22 Juli 2023, 08:56 WIB | Hukum | Kota Padang
KI Sumbar Gelar 4 Sidang Sengketa, 2 Register Pembacaan Putusan, 2 Lagi Pemeriksaan Awal
Kantor Pertanahan Agam lada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi. IST

PADANG, binews.id -- Kantor Pertanahan Agam lada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) dengan agenda pemeriksaan awal bersikukuh menolak mediasi.

Sengketa Kantor Pertanahan Agam sebagai termohon dengan Korban Gusur Paksa Menggugat sebagai pemohon, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska sudah menawarkan mediasi.

"Tapi, meski pemohon bersedia dimediasi, namun termohon menolak dan meminta majelis melanjutkan sidang kepada agenda pembuktian. Sidang kita skor pada jadwal berikutnya dengan agenda pembuktian terhadap sengketa aquo tentang erfpacht verponding,"ujar Nofal didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumari.

KI Sumbar kembali gelar sidang sengketa informasi publik, Jumat (21/7/2023) di ruang sidang kantor anti ketertutupan informasi publik.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

"Ada empat register sengketa kita lakukan sidangnya, dari pagi sampai jelang sore hari ini,"ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Sidang sengketa perdata agenda pembacaan putusan selasa antara BPN Padang sebagai termohon dengan Daniel St Makmur selaku pemohon. Sidang kedua pembacaan putusan mediasi antara Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji Pessel sebagai termohon dengan Didi Solmedi selaku pemohon terkait pembangunan jembatan gantung.

"Kedua belah pihak saat mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari bersepakat damai,"ujar Ketua Majelis Komisioner sengketa informasi ini Arif Yumardi usai pembacaan putusan mediasi.

Lalu sidang sengketa informasi publik pemohon Daniel St Makmur dengan Pengadilan Negeri Klas IA Padang selaku termohon.

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

"Sidang dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan, terungkap ketidaksinkronan antara permohonan informasi, keberatan informasi dan kapasitas pemohon di permohonan sengketa informasi publik. Juga terkait kegunaan informasi antara permohonan dengan fakta di persidangan berbeda. sidang kedua majelis akan memutuskan putusan sela,"ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: