Polres Dharmasraya Tangkap dua Pengedar Sabu di Pulau Punjung

Rabu, 23 Agustus 2023, 19:18 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya Tangkap dua Pengedar Sabu di Pulau Punjung
Kepolisian Resor Dharmasraya Polda Sumbar, menangkap dua orang pria berinisial (AP) 32 Tahun, Wiraswasta. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Kepolisian Resor Dharmasraya Polda Sumbar, menangkap dua orang pria berinisial (AP) 32 Tahun, Wiraswasta

Warga Sitiung dan inisial (SS), 22 Tahun, Eks Pelajar warga Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, diduga telah melakukan tindak Pidana Narkotika jenis Shabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya, Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH, menjelaskan kedua pelaku inisial ( AP) dan (SS) beserta barang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di Mako Polres Dharmasraya.

Baca juga: Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar

Dari kedua pelaku Satresnarkoba menyita barang bukti berupa, dua paket Sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu, tujuh belas plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam. Jelasnya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya kedua pelaku diduga kerap sekali melakukan Transaksi dan pengedar Narkoba di kecamatan Pulau punjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Rusmardi, melakukan pengamatan, kemudian menangkap (AP) dan (SS), disaksikan oleh aparatur Nagari setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. (h/san)

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: