Ketua DPRD Sumbar Supardi Menyikapi Beberapa Catatan Dalam Perubahan APBD 2023

Kamis, 14 September 2023, 18:06 WIB | Politik | Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Supardi Menyikapi Beberapa Catatan Dalam Perubahan APBD 2023
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2023. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2023.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama, Kamis, 14 September 2023, Supardi didampingi Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Dalam sambutannya Supardi menyampaikan, menyikapi perubahan asumsi KUA serta kondisi lainnya yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD.

"Pada rapat paripurna kemaren, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2023, perubahan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023," ujar Supardi.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Sejumlah catatan tersebut dimana target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati pada perubahan KUA PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji ulang kembali.

"Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai kondisi riil. Dari sisi pendapatan, masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Sedangkan dari sisi belanja, masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program Perioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit anggaran," ungkap Supardi.

Rencana penggunaan Silpa tahun 2022 yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, hibah kepada KPU, Bawaslu dan TNI polri untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 perlu dilihat kembali, agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024. (bi/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: