Edar Narkoba Jenis Sabu, Warga Pulau Punjung Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Senin, 18 September 2023, 09:27 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Edar Narkoba Jenis Sabu, Warga Pulau Punjung Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Pelaku pengedar narkoba. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Dharmasraya ringkus warga Lubuk Bulang Pulau Punjung berinisial DS 39 tahun, Sabtu (16/9/2023) pukul 22.00 WIB, di Jorong Jambu Lipo Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.

Dari penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menyita barang bukti berupa (satu) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu, satu buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca terangkai pipa karet dan kaca pirek, dua buah korek api mancis, satu buah jarum api, satu unit timbangan digital dalam keadaan rusak dan sepuluh buah plastik klip bening.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi,SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa daerah tersebut diduga sering menjadi lokasi mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kemudian menindak lanjuti laporan tersebutpersonel Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Rusmardi melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti kuat, Satresnarkoba mengamankan pelaku inisial DS dan menyita beberapa barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut guna mempertanggungkan perbuatannya kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (bi/san)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: