Adrian Tuswandi Sampaikan Permohonan Berhenti dari KI Sumbar kepada Gubernur

Selasa, 05 September 2023, 21:05 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Adrian Tuswandi Sampaikan Permohonan Berhenti dari KI Sumbar kepada Gubernur
Adrian Tuswandi Sampaikan Permohonan Berhenti dari KI Sumbar kepada Gubernur
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id-- Usai sudah tugas mengawal keterbukaan informasi publik Adrian Tuswandi selaku Komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) 2 Periode.

Sore ini, Toaik biasa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan mengajukan permohonan berhenti dari tugas yang dijalaninya hampir 9 tahun sejak 2014.

"Tadi saya menemui Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi untuk mengajukan surat berhenti sekaligus pamit dan mohon doa dari Buya Gubernur untuk melanjutkan pengabdian sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumbar 2 (Pariaman-Padang Pariaman) dari Partai Ummat," ujar Toaik dicegat wartawan, Selasa (5/9/2023) di Padang.

"Allhamdulillah, Pak Gubernur sudah mendisposisi permohonan saya kepada Kadis Kominfotik, untuk dilanjutkan sesuai aturan tentang pemberhentian Komisioner Komisi Informasi Sumbar," ujar Toaik lagi.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Bahkan Mahyeldi sempat terkejut ketika Toaik sampaikan perihal berhenti dari KI Sumbar.

"Manga lo mundur (ko mundur)?," ujar Mahyeldi. "Aturannya harus mundur buya," jawab Toaik.

Akhirnya Mahyeldi mendisposisikan ke Kadis Kominfotik Sumbar untuk ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku.

"Tadi disposisi Pak Gubernur sudah disampaikan ke Kominfotik Sumbar. Secara defacto saya sudah tidak komisioner lagi, tapi dejure nya tentu terbit SK Pemberhentian dari Gubernur Sumbar, itu aturan di UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Toaik yang memiliki Kartu Pers Utama dari Dewan Pers ini.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Mahyeldi berharap diikhtiar Toaik sepanjutkan dimudahkan oleh Allah SWT.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: