Paripurna DPRD Sumbar Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan SOTK dan Pengelolaan Sampah
"Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," jelas Irsyad Safar.
Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan terhadap dua Ranperda tersebut, maka sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, maka akan dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
"Untuk itu, kami mengharapkan kepada masing-masing Fraksi untuk dapat mempelajari dan mendalami substansi dari kedua Ranperda tersebut dalam rangka menyusun pandangan umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 Oktober 2023 besok," ujar Irsyad.
Baca juga: Wawako Allex Paparkan Nota Keuangan Ranperda APBD 2026 pada Paripurna DPRD
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, telah dilakukan melalui kajian akademis dengan menyusun Naskah Akademis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai dasar pertimbangan akademis tentang kebutuhan, kedalaman pengaturan, dan pertimbangan sosial ekonomis serta yuridis penyusunan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut.
"Hasil kajian ini menjadi acuan dalam perumusan ranperda tentang pengelolaan sampah dengan cakupan yang lebih luas, komprehensif dan dapat mengakomodir penyelesaian segala permasalahan terkait pengelolaan sampah serta dapat menjadi payung hukum dalam kegiatan penanganan dan pengelolaan sampah di Sumatera Barat," terang Hansastri.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, kata Hansastri merupakan salah satu wujud konkrit dalam rangka menciptakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah."Atas dasar pertimbangan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap perangkat daerah, baik dengan
melakukan perubahan/penyesuaian tipe, pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru maupun dengan melakukan penggabungan beberapa Perangkat Daerah," terang Hansastri.
Kemudian Hansastri berharap, Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati usaha kita bersama," harap Hansastri. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








