Polres Dharmasraya ringkus dua Tersangka Narkotika, Satunya DPO

Selasa, 10 Oktober 2023, 17:43 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polres Dharmasraya ringkus dua Tersangka Narkotika, Satunya DPO
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang tersangka inisial AR 45 tahun dan YS 38 tahun. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang tersangka inisial AR 45 tahun, warga Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar dan tersangka DPO berinisial YS 38 tahun warga Tebing Tinggi Desa Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi

Tersangka inisial AR diduga pelaku melakukan tindak pidana menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di tangkap pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 02.00 WIB, di Jorong Mayang Taurai, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan tersangka berinisial YS alias CUP yang sudah menjadi DPO Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya dari Juni 2023, ditangkap pada Senin, 9 oktober 2023, di rumahnya di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika, menerima informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Rusmardi, SH beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Sesampainya di lokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung mengamankan AR dan menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan lima buah plastik klip bening. Selanjutnya Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka DPO inisial YS alias CUP di rumahnya di Koto Gadang Koto besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, S.H mengatakan telah mengamankan dua tersangka inisial (AR) dan tersangka DPO (YS) alias CUP diduga telah melakukan melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, Menjual,Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, Menerima, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan diduga narkotika gol I jenis shabu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain. Jelas kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009 TTG NARKOTIKA. (bi/san)

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: