Sidang Paripurna DPRD Sumbar Bahas Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda
"Kalau dia setara tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah," ujar jubir partai Golkar.
Fraksi PAN mengatakan, Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolahan Sampah Regional pada beberapa Substansinya di sebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 perpres 83 2018 tentang penanngan sampah laut.
"Permen LHK 14 2018 danj 14 2021 perpres 97 2017 dan regeluasi lainnya di kuatkan lagi dengan gran master pengelolhan Tahun 2060 yang di mulai tahun 2030," ujar Jubir PAN.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar : Satpol PP dan Damkar Diminta Lebih Responsif
Selanjutnya fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
"Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," kata jubir fraksi PPP dan Nasdem.
Kemudian pandang fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan,mohon dijelaskan sistim pengeloaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikut sertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komesil semakin menumpuk. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






