Sidang Paripurna DPRD Sumbar Bahas Pandang Umum Fraksi Terhadap Dua Ranperda

PADANG, binews.id -- Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar memberikan pandangan umum terhadap dua rencana peraturan daerah (Ranperda) yaitu Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentan Pembentukan Susunan Perangkat Derah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (10/10/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.
Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.
"Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah Kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini," kata jubir fraksi Gerindra Hidayat.
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
Fraksi Partai PKS katakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
"Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehata tersebut agar terpenuhinya hak-hak masyarakat," kata jubir PKS.
Fraksi Demokrat menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan apa maksud Gubernur membentuk OPD Pertanahan, apa tidak sanggup bidang yang ada sekarang menanganinya.
"Menurut kami untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi yang diperkuat dan diperjelas dalam PERGUB," kata jubir fraksi Demokrat.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
Fraksi Partai Golkar menyampaiakan, terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah yang akan kita tetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah , pada kesempatan ini Kami dari Fraksi Partai Golkar ingin menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/Kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara .
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat