Sekwan Raflis: ASN Sekretariat DPRD Sumbar Wajib Berikan Pengabdian Terbaik

Rabu, 01 November 2023, 09:36 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Sekwan Raflis: ASN Sekretariat DPRD Sumbar Wajib Berikan Pengabdian Terbaik
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis,SH.MM dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor DPRD, Senin (31/10/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai daerah yang dijamin undang-undang maka melekat sebagai seorang pegawai (ASN) yang produktif selalu belajar, berkarya dan memberikan berkontribusi bagi kemajuan pembanguan daerah. Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai adalah motor penggerak bagi kemajuan daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis,SH.MM dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor DPRD, Senin sore, 31 Oktober 2023.

Sekwan juga mengatakan sesuai dengan UU 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara pada pasal 6 dinyatakan bahwa Aparatur Sipil negara terdiri dari PNS dan PPPK, dimana PPPK merupakan jabatan yang hanya dipangku selama 5 (lima) Tahun sejak tangggal pengangkatan/pelantikan, ini menunjukan bahwasanya pegawai PPPK sewaktu-waktu dapat dilakukan evaluasi oleh Pimpinan dan Unit Organisasi sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kerja berikutnya .

"Oleh karena itu jangan pernah berhenti berinovasi kerja yang hebat dan mandiri berkalaborasi menghidupkan kegiatan kelembagaan secara proaktif bersama- sama dengan ASN lainnya di Sekretariat DPRD Sumbar," ajak Raflis.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

Raflis juga mengatkan ada 3 orang pegawai PPPk yang diambil sumpanhya diataranya Febriyanto,, SE sebagai Perisalah Legislatif ahli pertama, Ihksan Nurdin, SE sebagai Perisalah Legislatif ahli pertama, Yeni Siswita , S. Sos Perisalah Legislatif Ahli Pertama .

"Dengan telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai PPPK dimana sesuai dengan Surat Edaran Sekda Nomor 02/ED/Setda-2023 tentang larangan mutasi bagi PPPK , oleh pimpianan opd dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, perlu ini menjadi perhatian bersama, tetap dalam koridor ber AKHLAK, ungkapnya.

Raflis juga ingatkan, ASN dilingkup Sekretariat DPRD Sumbar pentingnya berbagi membangun kebersamaan dan kekompakan dalam memberikan pengabdian terbaik meningkatkan pelayanan fasilitasi kedewanan bagi lingkup sekretariat DPRD Sumbar.

"DPRD Sumbar adalah organisasi besar yang mestilah didukung oleh sumberdaya manusia yang peduli akan tugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan. Keberhasilan setiap komponen DPRD Sunbar merupakan kebangaan dan keberhasilan kita bersama," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir disela-sela kegiatan juga menambahkan, setuju apa yang disampaikan pak Sekwan bahwa produktifitas kinerja seorang ASN dalam pengabdian sesuatu hal yang penting.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: