Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS PTN di Padang Diamankan Polisi

Senin, 24 Februari 2020, 20:56 WIB | Hukum | Kota Padang
Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS PTN di Padang Diamankan Polisi
Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS PTN di Padang Diamankan Polisi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Padang sebagai supir bus kampus diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh, di Pool Bus Kampus tersebut, Selasa (18/2) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Pria 49 tahun itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Diketahui pria berinisial J tersebut beralamat di Jalan DR. Muhammad Hatta, RT.03/RW.02, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kapolsek Pauh Kompol Hamidi mengatakan, saat penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus paket besar, 1 bungkus paket menengah, 4 bungkus paket sedang, dan 1 bungkus paket kecil sisa pakai, serta 1 unit handphone.

"Berat bersih barang bukti yang kami amankan sejumlah 122,01 gram," ujarnya kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Pauh, Senin (24/2).

Baca juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Berinisial LE Ditangkap Polisi, Diduga Karena Kasus Sabu

Selain sebagai PNS di PTN tersebut kata Kompol Hamidi, pria paroh baya tersebut mengaku sudah 2 tahun menjadi pengedar sebagai usaha sampingan.

"Ketika dimintai keterangan, tersangka mengaku telah 2 tahun menjalani profesi sebagai pengedar dan tidak pernah melakukan transaksi diruang lingkup kampus itu sendiri. Tetapi kita bisa percaya begitu saja yang jelas kami terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, J mengaku, bahwa barang haram tersebut diedarkannya ke daerah lainnya. Uang hasil penjualannya, digunakan untuk membantu orang kurang mampu, ada anak-anak sekolah saya bantu. "Selain mengedarkan saya juga menggunakannya," ujarnya saat tertunduk. (frdi)

Baca juga: Usai Pemusnahan Barang Bukti Sabu Puluhan Kilogram, Ini Pesan Kapolda Sumbar

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: