Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta

Selasa, 21 November 2023, 21:55 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 juta
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. IST
IKLAN GUBERNUR

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. (bi/adpsb)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: