Pemko Bukittinggi Sampaikan Nota Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Perempuan

Jumat, 24 November 2023, 21:51 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Sampaikan Nota Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Perempuan
Pemko Bukittinggi Sampaikan Nota Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Perempuan
IKLAN GUBERNUR

Kelemahan ini tentu saja harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Bukittinggi dalam merancang kebijakan penanaman modal yang berkearifan lokal dan integratif dengan berbasis pada sisem Online Single Submission (OSS).

Wawako Marfendi merinci bahwa, Raperda Penanaman modal daerah ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok- pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkupnya terdiri dari

a. pengembangan iklim Penanaman Modal;

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

b. promosi Penanaman Modal;

c. pelayanan Penanaman Modal;

d. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;

e. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal;

f. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;

g. data dan sistem informasi Penanaman Modal;

h. partisipasi masyarakat; dan

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: