Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif

BUKITTINGGI, binews.id -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mempertahankan predikat Informatif untuk kategori Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) tahun 2024. Predikat Informatif merupakan anugerah tertinggi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Pengumuman dan Penyerahan AKIP 2024 digelar Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Kota Bukittinggi, Rabu (18/12). Sekretariat DPRD Sumbar mempertahankan predikat Informatif untuk kategori OPD Pemprov Sumbar dan berhasil menduduki peringkat ke 2.
Anugerah Informatif tersebut diterima langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Ismelda Jenreini.
Dia menyebut anugerah tersebut sebagai bukti dari komitmen Sekretaris DPRD (Sekwan) bersama jajaran dalam mengimplementasikan amanah UU nomor 14 tahun 2008. Sebagai OPD yang memfasilitasi lembaga legislatif, Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar memegang teguh prinsip keterbukaan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
"Ini sebagai bukti dari komitmen pimpinan bersama jajaran dalam mengelola dan menyediakan informasi untuk masyarakat. Sekretariat DPRD berupaya maksimal untuk selalu terbuka, sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi," katanya usai menerima anugerah.
Dia menambahkan, Sekretaris DPRD Sumbar, telah menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan. Hal itu sangat ditekankan dan harus menjadi ruh dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Seluruh informasi, selain dari yang dikecualikan tentunya, dikelola secara baik dan disampaikan secara terbuka, mudah diakses masyarakat. Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya," ujarnya
Masyarakat yang membutuhkan informasi seperti yang diatur di dalam UU KI ke Sekretariat DPRD Sumbar, bisa mendapatkan dengan berbagai metode. Baik diminta secara dalam jaringan ataupun diminta secara langsung ke Sekretariat.
Baca juga: Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
"Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi dan sebagainya, kami sediakan secara jelas, baik di website maupun datang langsung ke sekretariat, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk menunjang akses tersebut," bebernya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi
- Reforma Agraria Sukses Terlaksana, Bupati Safaruddin Puji Kinerja Kantah Lima Puluh Kota