Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

DHARMASRAYA, binews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema "Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2024" yang dilaksanakan di Hotel Umega Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung, Kamis (14/12).
Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasray, Subandiyono, Maradis M.A, dalam sambutannya mengatakan Fasilitasi sentra gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu, melakukan pengawasan dengan baik terhadap pelanggaran pemilu
Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan
Maradis.M.A menjelaskan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
"Bawaslu wajib melakukan pembinaan pada Panwas dibawahnya, seperti di kecamatan," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025
Terakhir Maradis,M.A jelaskan, Gakkumdu hari ini semoga semakin menumbuhkan sinergitas, persamaan persepsi penanganan pelanggaran dan sengketa, serta semangat dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu mendatang di Kabupaten Dharmasraya ini.
Vifner, SH.MH Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumatera Barat mengatakan, berdasarkan kerangka hukum Pemilu, Bawaslu menjadi pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, selain peran Bawaslu sebagai penerima laporan, dalam proses pelanggaran tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian dan Kejaksaan dalam pembahasanya, yang tergabung dalam Sentra GAKKUMDU.
Kemudian Vifner menambahkan para caleg perlu mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye saat melakukan dialog bersama masyarakat di lapangan. Hal ini sangat perlu dilakukan untuk kebaikan Caleg sendiri agar tidak dipermasalahkan nantinya.
Vifner menerangkan, surat tersebut merupakan kewajiban dalam setiap melaksanakan kegiatan kampanye. Selain itu, STTP juga memastikan kegiatan yang digelar Caleg diawasi oleh pengawas Pemilu, dan dijamin keamanannya oleh kepolisian.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gerak Cepat Bupati Dharmasraya Annisa, Akses Jalan ke Silago yang Amblas Kembali Normal
- Bupati Dharmasraya Ajak Wali Nagari Duduk Lesehan, Bangun Semangat Baru dari Nagari
- Hadiri Lomba Bintang Spenggura Bupati Annisa Disambut Meriah, Tegaskan Anak Dharmasraya Tidak Boleh Putus Sekolah
- Workshop Nakertrans Resmi Dibuka Bupati Annisa: Fokus Tekan Angka Pengangguran
- Terima Kunjungan Forkompinda, Bupati Annisa Komit Jaga Hubungan yang Harmonis