Tahapan Kampanye, Polda Sumbar Terbitkan Ratusan STTP Kampanye dalam Tiga Minggu

Rabu, 20 Desember 2023, 13:43 WIB | Politik | Kota Padang
Tahapan Kampanye, Polda Sumbar Terbitkan Ratusan STTP Kampanye dalam Tiga Minggu
Selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bagi peserta pemilu. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bagi peserta pemilu.

"Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Ditintelkam Polda Sumbar mengeluarkan 166 STTP Kampanye," kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya, S.Ik melalui Plt. Kasi Yanmin Iptu Anthony, SH, Selasa (19/12).

STTP Kampanye tersebut, diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden.

"Pelayanan STTP Kampanye ini, juga dipermudah dengan adanya Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, yakni dengan menghubungi nomor telepon WhatsApp 0822-4633-3001," ujarnya.

Baca juga: Aqua Dwipayana: Kongres FJPI 2025 Inspirasi untuk Jurnalis Perempuan Indonesia

Sebagaimana diketahui, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.

"Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024," kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Sunarya beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap, terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.

Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik. (bi/rel)

Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun, Kabid Humas Polda Sumbar : Situasi secara Umum Aman dan Kondusif

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: