Bupati Tanah Datar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK

Sabtu, 06 Januari 2024, 13:20 WIB | Pemerintahan | Kab. Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah 2023 dari BPK
Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

TANAH DATAR, binews.id -- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah sementara II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Jumat (5/1) di Padang.

Penyerahan LHP itu diberikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama OPD terkait.

Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, melalui rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.

"Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemerintah Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Daerah, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti," jelasnya.

Baca juga: IKWI Sumbar Memaknai Hari Ibu dengan Cinta Tulus dan Semangat Tanpa Batas

PDTT dikatakannya adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.

"Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Arif Agus.

Diakhir arahan Arif juga ingatkan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diserahkan.

Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.

Baca juga: Sentuhan Kasih di Hari Ibu, KAI Divre II Sumbar Berbagi Apresiasi untuk Penumpang Perempuan

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023," ucapnya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: