Pemko Bersama DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda KLA dan Trantibum Jadi Perda

Selasa, 09 Januari 2024, 21:48 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Pemko Bersama DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda KLA dan Trantibum Jadi Perda
Pemko Bersama DPRD Bukittinggi Setujui Ranperda KLA dan Trantibum Jadi Perda

Dengan demikian, Perda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Implementasi Perda KLA ini, akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan, ujar Benny.

Dikatakannya, program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi, ungkapnya.

Baca juga: Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik

Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, menurut Beny Yusrial, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.

Sebelumnya, Bukittinggi sudah memiliki perda tentang trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,pungkasnya.

Halaman:
1 2

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: