Pemprov Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Gambir, Wagub Sumbar Audy: Harus Ada Standar Harga yang Jelas

LIMAPULUH KOTA, binews.id -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan Pemprov Sumbar sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan tata niaga gambir. Menurutnya beberapa pertimbangan yang akan diatur nantinya adalah, terkait standarisasi kualitas dan standarisasi harga gambir.
Selain itu, dijelaskannya gambir juga tidak lagi menjadi produk unggulan. Tapi akan diubah menjadi produk spesifik. Karena gambir adalah produk spesifik Sumatera Barat yang membutuhkan aturan yang jelas dalam perdagangannya.
"Sekarang kita sedang menggodok aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Untuk itu, kita juga butuh masukan dari industri gambir,"sebut Audy.
Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke PT. Sumatra Resources International Senin (15/1/2024) di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Kedatangan Audy diterima Manajer PT Sumatra Resources International, Dines Sharma.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
Audy menambahkan, selain sedang mempersiapkan Pergub Tata Niaga Gambir, kedatangannya ke PT Sumatra Resources International juga menindaklanjuti adanya aduan masyarakat pada Gubernur Mahyeldi terkait pembelian daun gambir pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut.
"Ini sekaligus upaya kita mempersiapkan aturan yang tepat, agar tercipta simbiosis mutualisme antara petani dan industri,"tukuknya.
Menurutnya, ada banyak yang perlu diperhatikan dalam tata niaga gambir ini. Pertama, pasar gambir ini singel market. Hanya satu negara tujuan, yakni India. Sedangkan Sumbar juga merupakan daerah produsen utama dari produk tersebut, dibeberapa daerah lain juga ada, tapi jumlah produksinya tak sebanyak dari Sumbar.
"Jadi kita butuh pendalaman lebih lagi sebelum menerbitkan pergub. Mempelajari lebih lanjut dengan Dinas Pertanian dan Perdagangan,"katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
Selama ini katanya, aturan dalam tata niaga gambir ini belum ada. Meski sudah ada Perda Tata Niaga Produk Unggulan, tapi belum mengatur secara teknis.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dorong Petani Gambir Naik Kelas, Pemprov Sumbar Luncurkan Program Desa Devisa di Limapuluh Kota
- Hj. Nevi Zuairina Hadiri Kampanye dan Tabligh Akbar di Lima Puluh Kota
- Boyong 29 Wartawan ke Wakanda pada Media Gathering, OJK: Harapannya Komunikasi Kita Semakin Lancar
- Ketua DPRD Sumbar Supardi: JUT Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian
- Bersama Kemendag, Nevi Zuairina Sosialisasi Kebijakan Kepada Pelaku UMKM