Ketua DPRD Sumbar Supardi Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Kepatuhan Pemprov ke BPK, Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Rabu, 17 Januari 2024, 08:36 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Supardi Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Kepatuhan Pemprov ke BPK,...
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (16/1/2024), di Padang. IST

PADANG, binews.id --Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi dan Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (16/1/2024), di Padang.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, menerima LHP tersebut dengan baik, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima LHP yang berkaitan dengan efektivitas upaya pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan untuk mendukung pembangunan daerah.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Serahkan LHP BPK atas Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2024

Supardi dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumbar yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Ia menyatakan harapannya agar sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan BPK terus ditingkatkan guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.

Baca juga: Kepala BPK RI Sumbar Serahkan LHP LKPD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

"Kerjasama antara lembaga legislatif, eksekutif, dan badan pemeriksa keuangan menjadi kunci penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah demi kesejahteraan Masyarakat," ujarnya. (bi)

Baca juga: 13 Kali Beruntun, LHP LKPD 2024 Pemprov Sumbar Raih Opini WTP dari BPK RI

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: