Ranperda Pengelolaan Sampah Terus Dikebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar: Bisa Memfasilitasi Pengelolaan Sampah Antar Kabupaten dan Kota

Selasa, 30 Januari 2024, 09:11 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Ranperda Pengelolaan Sampah Terus Dikebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar: Bisa...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar. IST

PADANG, binews.id -- Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Perda ini akan mengatur tentang kerja sama antar kabupaten/kota dalam provinsi.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, juga diatur dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah, diantaranya yakni menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah, memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah,

Baca juga: Wali Kota Sawahlunto Audiensi dengan Direksi PT Bukit Asam, Bahas Sinergi Pembangunan dan Renovasi GPK

Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah.

"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/antar kota dalam satu provinsi," katanya.

Irsyad mengatakan seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat.

Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Baca juga: Kolaborasi Strategis PLN Grup Riau dan PLN Icon Plus Sukseskan Bazar Ramadan

Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: