Satu Pelaku Pengguna Sabu Diamankan Polres Pasbar
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2, UU no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (iyan)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nelayan Tradisional Air Bangis Apresiasi Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Perairan Sumbar
- Polda Sumbar Ungkap Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pasaman Barat
- Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia
- Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan
- Dittipidter Bareskrim Mabes Polri Bersama Kapolres Pasaman Barat Cek SPBU, Ini yang Ditemukan...








