Wako Erman Safar Hadiri Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD Bukittinggi

Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial, menjelaskan, sidang paripurna ini sebagai tindak lanjut, Setelah turunnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171 -188 -- 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang memutuskan pengangkatan" Yazid " sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bukittinggi sisa masa jabatan 2019- 2024 dari Partai Gerindra, jelas Beny Yusrial.
"Kami ucapkan selamat kepada Saudara Yazid yang telah dipercaya menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019 -- 2024. Kami berharap, saudara Yazid dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik nantinya," ungkapnya.
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi