Pansel Pemkab Lima Puluh Kota Umumkan 3 Besar 6 JPTP

Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan
permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, lanjut Adrian Wahyudi. (Ly)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Tertibkan Pedagang di Atas Jembatan Kelok 9, Para Pedagang Berjanji akan Melakukan Pembongkaran Lapak Secara Mandiri
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke-124 Kodim 0306/50 Kota
- Pemkab Lima Puluh Kota Luncurkan Program Sakato Mangaji
- TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan Mitra Kerja
- Kodim 0306/50 Kota Resmi Mulai Pra TMMN ke-124, Bupati: Ini Wujud Nyata Kolaborasi Bangun Daerah