Pansel Pemkab Lima Puluh Kota Umumkan 3 Besar 6 JPTP

Selasa, 20 Februari 2024, 22:54 WIB | Pemerintahan | Kab. Lima Puluh Kota
Pansel Pemkab Lima Puluh Kota Umumkan 3 Besar 6 JPTP
Pansel Pemkab Lima Puluh Kota Umumkan 3 Besar 6 JPTP
IKLAN GUBERNUR

Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan

permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, lanjut Adrian Wahyudi. (Ly)

Halaman:
1 2 3
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: